Aturan baru kemasan pangan olahan berlaku Januari, ini yang berubah
Produsen wajib mencantumkan kandungan gula, garam, dan lemak di bagian depan kemasan. Masa transisi diberikan selama satu tahun.
Aturan baru pelabelan kemasan pangan olahan berlaku mulai Januari. Produsen wajib mencantumkan kandungan gula, garam, dan lemak di bagian depan kemasan, bukan lagi hanya di tabel belakang.
Yang berubah
Label depan harus memuat tiga angka utama dalam ukuran huruf minimal yang sudah ditentukan, beserta persentasenya terhadap kebutuhan harian. Format tabel gizi di bagian belakang tetap wajib ada.
Masa transisi
Produsen diberi waktu satu tahun untuk menghabiskan stok kemasan lama. Setelah itu, produk dengan kemasan lama tidak boleh lagi diedarkan.
Siapa yang terdampak
Aturan ini menyasar pangan olahan kemasan siap konsumsi. Produk segar, bahan pokok curah, dan produk rumahan tanpa izin edar tidak termasuk.